koronovirus.site Nama Mbah Tarman mendadak dikenal masyarakat setelah pernikahannya dengan seorang perempuan muda, Shela Arika, memunculkan mahar berupa cek Rp 3 miliar. Pernikahan yang semula diselimuti kisah romantis itu berubah menjadi perkara hukum cukup serius. Cek yang dijadikan mahar ternyata tidak memiliki nilai yang sah, sehingga menimbulkan dugaan pemalsuan dokumen.
Setelah melalui proses pemeriksaan, polisi akhirnya mengambil langkah hukum. Mbah Tarman yang berusia 74 tahun kini resmi ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena memadukan unsur drama keluarga, dugaan penipuan, dan polemik tentang mahar pernikahan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kepolisian menyebut terdapat cukup banyak bukti awal bahwa surat berharga yang dijadikan mahar itu bermasalah. Cek senilai Rp 3 miliar tersebut tidak bisa dicairkan dan tidak terdaftar sebagai instrumen bank resmi. Temuan itu memicu pertanyaan: apakah cek tersebut sengaja dibuat sebagai tipu muslihat atau hanya kesalahpahaman?
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti terkait. Proses penyelidikan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen yang diatur dalam KUHP. Menurut kepolisian, tindakan penahanan perlu dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan dan mencegah timbulnya masalah baru selama kasus berjalan.
Awal Mula Masalah
Semua bermula ketika pernikahan Mbah Tarman dan Shela Arika berlangsung dengan mahar yang dianggap sangat fantastis. Cek senilai Rp 3 miliar itu dijadikan simbol kemapanan dan keinginan untuk memberi kehidupan lebih baik bagi sang mempelai wanita.
Namun kisah bahagia itu tidak bertahan lama. Pihak keluarga dan sejumlah saksi mulai curiga pada keabsahan cek tersebut. Ketika dilakukan pengecekan ke bank, hasilnya mengejutkan: cek tidak memiliki dana dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Dari sinilah benang kusut kasus dimulai.
Reaksi Masyarakat dan Keluarga
Peristiwa ini menjadi bahan perbincangan luas di media sosial dan masyarakat Pacitan. Banyak yang awalnya menilai pernikahan itu sebagai bukti cinta beda usia yang tulus. Tetapi kini persepsi berubah. Sebagian masyarakat menganggap mahar tersebut hanya “bualan” untuk menarik perhatian dan mendongkrak citra sang mempelai pria.
Keluarga mempelai wanita juga merasa kecewa. Mereka menganggap bahwa pemberian mahar fiktif sudah mencoreng kehormatan keluarga. Situasi ini menimbulkan ketegangan internal yang membuat hubungan pasangan pengantin tersebut ikut terguncang.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Meski Mbah Tarman telah ditahan, polisi belum mengumumkan kesimpulan akhir. Penyidik masih menelusuri asal-usul cek tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Mereka ingin memastikan apakah Mbah Tarman bertindak sendiri atau hanya menjadi korban manipulasi.
Selain itu, polisi juga mendalami motif di balik penggunaan cek palsu sebagai mahar. Ada kemungkinan tindakan itu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan sosial atau meyakinkan keluarga mempelai wanita mengenai status ekonomi pelaku.
Di sisi lain, kesehatan dan usia Mbah Tarman menjadi perhatian. Polisi tetap menjalankan prosedur penahanan yang memperhatikan kondisi fisiknya.
Aspek Hukum: Mahar sebagai Alat Bukti
Dalam budaya Indonesia, mahar bukan sekadar simbol. Ia berfungsi nyata sebagai bentuk tanggung jawab pihak mempelai pria terhadap mempelai perempuan. Ketika mahar ternyata tidak sah, unsur penipuan dapat melekat, terutama jika ada niat untuk mengelabui.
Ahli hukum menilai bahwa penggunaan cek palsu dalam pernikahan dapat diproses secara pidana. Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran serius, apalagi jika menyebabkan kerugian moral dan material bagi pihak lain.
Pelajaran dari Kasus Viral Ini
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting:
- Transparansi saat menjanjikan mahar harus diperhatikan
- Dokumen nilai finansial harus diverifikasi sebelum digunakan
- Pernikahan tidak boleh menjadi arena penipuan berkedok cinta
- Keluarga perlu lebih berhati-hati sebagai pihak yang menyetujui perkawinan
Kisah Mbah Tarman menunjukkan bagaimana sebuah momen bahagia dapat berubah menjadi masalah hukum ketika kejujuran tidak dijaga.
Menunggu Keputusan Hukum
Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan lanjutan dan kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan. Banyak yang berharap kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Apapun motif di balik peristiwa ini, nyatanya ulah seorang kakek berusia 74 tahun telah mengundang perhatian seluruh Indonesia.
Apakah Mbah Tarman akan terbukti melakukan pemalsuan secara sengaja?
Atau ada pihak lain yang ikut mengarahkan dan memanfaatkan situasi?
Semua pertanyaan itu akan terjawab seiring proses hukum berjalan.

Cek Juga Artikel Dari Platform monitorberita.com
