Pengawasan Ketat Imigrasi Selama Libur Nataru
Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 137 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Upaya pencegahan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya arus penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Ratusan CPMI tersebut teridentifikasi hendak berangkat ke sejumlah negara tujuan favorit pekerja migran Indonesia, baik di kawasan Asia maupun Timur Tengah. Negara-negara tujuan itu antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong, serta Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar.
Seluruh negara tersebut selama ini dikenal sebagai wilayah dengan peluang kerja besar, namun juga rawan praktik penempatan pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang.
Modus Mengaku Wisatawan Terbongkar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa seluruh CPMI nonprosedural yang dicegah menggunakan modus serupa.
“Mereka semua mengaku hendak berlibur ke luar negeri,” ujar Galih.
Namun, hasil pemeriksaan lanjutan oleh petugas imigrasi menunjukkan banyak kejanggalan. Para calon penumpang tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait rencana perjalanan mereka, termasuk durasi tinggal, tujuan spesifik, hingga lokasi penginapan di negara tujuan.
“Ketika ditanya berapa lama akan tinggal dan menginap di mana, mereka tidak bisa menjawab dengan jelas. Ini menjadi indikator awal bahwa keberangkatan tersebut tidak sesuai tujuan wisata,” jelas Galih.
Indikasi Kuat CPMI Nonprosedural
Selain ketidakjelasan rencana perjalanan, petugas juga menemukan indikasi lain yang menguatkan dugaan CPMI nonprosedural. Beberapa penumpang diketahui membawa dokumen pendukung yang tidak relevan dengan tujuan wisata, sementara sebagian lainnya tidak memiliki tiket pulang-pergi atau dana yang cukup untuk berlibur.
Dalam praktiknya, calon pekerja migran nonprosedural kerap diarahkan oleh jaringan tertentu untuk mengaku sebagai turis guna menghindari pemeriksaan ketat. Setelah tiba di negara tujuan, mereka kemudian dipekerjakan secara ilegal tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Kondisi inilah yang membuat Imigrasi meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada periode libur panjang seperti Nataru, ketika arus penumpang meningkat signifikan dan potensi penyelundupan manusia cenderung lebih tinggi.
Data Tahunan: Ribuan Penumpang Dicegah
Galih mengungkapkan bahwa pencegahan selama Nataru hanyalah sebagian kecil dari total upaya yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Imigrasi Soekarno-Hatta, sejak Januari hingga 29 Desember 2025, pihaknya telah mencegah keberangkatan 2.917 penumpang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.905 orang terindikasi sebagai CPMI nonprosedural yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Angka ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih sangat diperlukan. Bandara internasional menjadi pintu utama keluar-masuk orang, sehingga pengawasan harus terus diperketat,” ujar Galih.
Perlindungan Pekerja Migran Jadi Prioritas
Imigrasi menegaskan bahwa langkah pencegahan ini bukan semata-mata untuk menggugurkan keberangkatan, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia. CPMI nonprosedural sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan manusia karena tidak memiliki kontrak kerja resmi dan perlindungan hukum di negara tujuan.
Dalam banyak kasus, pekerja migran ilegal menghadapi jam kerja berlebihan, gaji tidak dibayar, hingga kondisi kerja yang tidak manusiawi. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami penyiksaan fisik dan psikologis tanpa akses bantuan hukum.
“Oleh karena itu, kami berupaya mencegah sejak di pintu keberangkatan agar mereka tidak menjadi korban di luar negeri,” tegas Galih.
Sinergi Antarlembaga Terus Diperkuat
Imigrasi Soekarno-Hatta juga menegaskan pentingnya sinergi dengan instansi lain, seperti kepolisian, kementerian terkait, dan lembaga perlindungan pekerja migran. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk memutus mata rantai pengiriman CPMI nonprosedural.
Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga dibekali pelatihan khusus untuk mendeteksi pola keberangkatan mencurigakan, termasuk pendekatan wawancara mendalam yang menitikberatkan pada aspek psikologis dan konsistensi jawaban penumpang.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup pernyataannya, Galih mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Ia menekankan bahwa prosedur resmi penempatan pekerja migran telah disiapkan pemerintah demi keselamatan dan kesejahteraan warga negara.
“Pastikan keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan terdaftar. Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji besar tanpa proses yang jelas,” pesannya.
Dengan meningkatnya pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi berharap angka CPMI nonprosedural dapat terus ditekan, sekaligus mencegah jatuhnya lebih banyak korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia di masa mendatang.
Baca Juga : Banjir Bandang Balangan Meluas, 13.531 Warga Terdampak
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : 1reservoir

