Libur Akhir Tahun dan Lonjakan Penumpang Internasional
Libur akhir tahun kerap dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk berwisata, mengunjungi keluarga, maupun berbelanja. Seiring meningkatnya mobilitas tersebut, arus kedatangan penumpang internasional ke Tanah Air juga mengalami lonjakan signifikan, khususnya di bandara-bandara besar.
Agar proses kepulangan berjalan lancar tanpa kendala di area kedatangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau seluruh penumpang untuk memahami ketentuan barang bawaan dari luar negeri. Pemahaman aturan sejak awal dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman, keterlambatan, hingga potensi sanksi administrasi.
Pentingnya Mengisi Customs Declaration
Sebagai langkah awal sebelum tiba di Indonesia, penumpang dianjurkan mengisi Pemberitahuan Pabean Barang Bawaan Penumpang (Customs Declaration) secara daring melalui layanan All Indonesia yang dapat diakses di laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa layanan All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi bagi penumpang internasional.
“Layanan ini mengintegrasikan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu sistem. Dengan demikian, proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” ujar Budi di Jakarta.
Terintegrasi dalam Satu Sistem Digital
All Indonesia menjadi bagian dari upaya transformasi digital layanan keimigrasian dan kepabeanan. Melalui satu platform, penumpang dapat menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi yang sebelumnya harus dilakukan secara terpisah.
Pengisian formulir dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia. Penumpang cukup memilih kategori warga negara Indonesia atau pengunjung asing, lalu mengisi data diri dan informasi barang bawaan sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah pengisian selesai, sistem akan menghasilkan kode QR yang nantinya dipindai oleh petugas saat kedatangan. Dengan cara ini, antrean di area pemeriksaan dapat diminimalkan dan arus penumpang menjadi lebih tertib.
Aturan Barang Bawaan Penumpang
Melalui Customs Declaration, penumpang juga dapat memastikan bahwa barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, setiap penumpang umum diberikan pembebasan nilai barang bawaan pribadi hingga USD 500. Barang bawaan yang termasuk dalam batas tersebut tidak dikenakan pungutan apa pun.
Namun, apabila nilai barang melebihi batas pembebasan, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis Barang yang Perlu Diperhatikan
Bea Cukai juga mengingatkan bahwa tidak semua barang dapat dibawa masuk secara bebas, meskipun nilainya berada di bawah batas pembebasan. Beberapa jenis barang tetap memerlukan izin khusus atau tunduk pada ketentuan larangan dan pembatasan.
Barang-barang tersebut antara lain:
- Produk tembakau dan minuman beralkohol dengan batas jumlah tertentu
- Obat-obatan dan kosmetik yang mengandung zat tertentu
- Produk hewan, tumbuhan, dan turunannya yang wajib melalui pemeriksaan karantina
- Barang elektronik dalam jumlah tidak wajar yang berpotensi dikategorikan sebagai barang dagangan
Ketidakpahaman terhadap jenis barang ini sering menjadi penyebab utama terjadinya penahanan barang di bandara.
Dampak Tidak Melakukan Deklarasi
Bea Cukai menegaskan bahwa ketidakjujuran atau kelalaian dalam mengisi Customs Declaration dapat berakibat serius. Apabila ditemukan barang yang tidak dideklarasikan atau nilainya tidak sesuai dengan laporan, penumpang berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Selain itu, proses pemeriksaan akan memakan waktu lebih lama dan dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Oleh karena itu, kejujuran dalam pengisian deklarasi menjadi kunci utama kelancaran proses kedatangan.
Edukasi dan Pendekatan Humanis
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai menegaskan bahwa pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk memberikan penjelasan kepada penumpang terkait aturan yang berlaku, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan perjalanan internasional.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa deklarasi ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi penumpang dan negara. Dengan patuh aturan, prosesnya justru menjadi lebih cepat dan nyaman,” ujar Budi.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar mempersiapkan kepulangan dari luar negeri dengan baik. Memahami aturan barang bawaan, mengisi Customs Declaration lebih awal, dan membawa barang sesuai ketentuan akan membantu menciptakan pengalaman perjalanan yang lancar.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aturan kepabeanan, diharapkan arus kedatangan penumpang internasional pada masa libur akhir tahun dapat berjalan tertib, aman, dan efisien bagi semua pihak.
Baca Juga : Imigrasi Soetta Gagalkan 137 CPMI Ilegal Selama Nataru
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : revisednews

