Kebijakan Baru KKP Awal 2026
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke. Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2026 dan menjadi bagian dari upaya penataan pelabuhan perikanan nasional yang dinilai mengalami tekanan kapasitas serius.
Moratorium ini diumumkan langsung oleh Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, kondisi kolam pelabuhan Muara Angke saat ini telah melampaui kapasitas ideal, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, lingkungan, dan efisiensi operasional.
“Kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal, sehingga perlu dilakukan penataan,” ujar Latif.
Daya Tampung Pelabuhan Sudah Terlampaui
PPN Muara Angke selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perikanan tangkap terbesar di Jakarta. Pelabuhan ini menjadi pangkalan ribuan kapal penangkap ikan dari berbagai ukuran dan jenis alat tangkap. Namun, pertumbuhan jumlah kapal yang tidak diimbangi dengan perluasan infrastruktur membuat daya tampung kolam pelabuhan semakin terbatas.
Berdasarkan data perizinan, tercatat sebanyak 2.564 kapal terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Meski tidak seluruh kapal aktif melakukan bongkar muat setiap hari, kepadatan tetap terjadi karena banyak kapal singgah untuk keperluan administrasi, pengisian logistik, dan perbaikan ringan.
Kondisi ini menimbulkan antrean kapal, kesulitan manuver, serta risiko kecelakaan di area kolam pelabuhan. Dalam jangka panjang, situasi tersebut juga berdampak pada kualitas layanan pelabuhan dan keselamatan kerja nelayan.
Moratorium Bersifat Sementara dan Selektif
KKP menegaskan bahwa moratorium ini bersifat sementara, bukan penghentian permanen. Tujuannya adalah memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas pelabuhan, distribusi kapal, serta kesesuaian antara izin dan aktivitas aktual di lapangan.
Selama masa moratorium, KKP akan menghentikan sementara penerbitan izin baru maupun perubahan izin kapal yang menetapkan PPN Muara Angke sebagai pelabuhan pangkalan. Namun, kapal yang sudah memiliki izin tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pengecekan dan pendataan ulang terhadap pelabuhan-pelabuhan yang mengalami kelebihan kapasitas,” jelas Latif.
Penataan Ulang Operasional Kapal
Selain moratorium, KKP juga menyiapkan langkah penataan operasional kapal. Salah satu fokus utama adalah memeratakan aktivitas kapal agar tidak terkonsentrasi di satu pelabuhan saja. Kapal-kapal yang selama ini hanya singgah untuk keperluan administratif akan diarahkan agar lebih tertib dan efisien.
Penataan ini diharapkan dapat mengurangi beban kolam pelabuhan tanpa menghambat aktivitas ekonomi nelayan. KKP juga akan memastikan bahwa operasional kapal sesuai dengan standar keselamatan, sanitasi, dan tata kelola pelabuhan modern.
“Kami ingin pelabuhan perikanan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan higienis,” tegas Latif.
Penanganan Serupa di Nizam Zachman
Moratorium di Muara Angke bukan satu-satunya langkah yang akan diambil KKP pada 2026. Penataan juga akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, yang saat ini dinilai mengalami kondisi over kapasitas serupa.
Pelabuhan Nizam Zachman merupakan pelabuhan perikanan samudera dengan skala nasional dan internasional. Kepadatan kapal, aktivitas bongkar muat yang tinggi, serta keterbatasan ruang menjadi tantangan utama dalam pengelolaannya.
“Pelabuhan tersebut akan ditata kembali agar memenuhi standar pelabuhan modern yang aman, nyaman, dan higienis. Negara akan mengatur hal ini pada 2026,” ujar Latif.
Dampak bagi Nelayan dan Industri Perikanan
Kebijakan moratorium ini diperkirakan akan memunculkan beragam respons dari pelaku usaha perikanan dan nelayan. Di satu sisi, pembatasan izin baru dapat menimbulkan kekhawatiran terkait akses dan ekspansi usaha. Namun di sisi lain, penataan pelabuhan justru diharapkan meningkatkan efisiensi dan keselamatan jangka panjang.
Dengan kolam pelabuhan yang lebih tertata, nelayan dapat melakukan bongkar muat dengan lebih cepat, aman, dan teratur. Risiko kecelakaan kapal serta kerusakan fasilitas pelabuhan juga dapat ditekan.
KKP menilai bahwa keberlanjutan perikanan tangkap tidak hanya ditentukan oleh jumlah kapal, tetapi juga oleh kualitas pengelolaan pelabuhan sebagai simpul utama rantai produksi perikanan.
Menuju Pelabuhan Perikanan yang Berkelanjutan
Moratorium izin kapal di PPN Muara Angke mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dalam pengelolaan sektor perikanan. Fokus tidak lagi semata pada peningkatan jumlah armada, tetapi pada penataan sistem, keberlanjutan, dan keselamatan.
Langkah ini sejalan dengan visi KKP untuk membangun pelabuhan perikanan yang modern dan berdaya saing, sekaligus mampu menopang kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan.
Ke depan, hasil evaluasi dan penataan yang dilakukan selama masa moratorium akan menjadi dasar bagi kebijakan lanjutan. Pemerintah membuka peluang penyesuaian izin dan redistribusi kapal ke pelabuhan lain yang masih memiliki kapasitas memadai.
Baca Juga : DPR Dorong Diplomasi Global Sawit Indonesia Lebih Agresif
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : footballinfo

