KPK Geledah Kantor Pusat DJP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan DJP.
Langkah ini langsung mendapat respons dari DJP. Melalui pernyataan resminya, DJP menegaskan sikap kooperatif dan menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada penyidik KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
DJP menegaskan bahwa institusi tersebut menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurut Rosmauli, DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan detail perkara kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyidikan.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya.
Sikap ini menunjukkan komitmen DJP dan Kementerian Keuangan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Konfirmasi Resmi dari KPK
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa tim penyidik tengah melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dalam rentang periode 2021–2026.
Rangkaian Penyidikan Kasus Suap Pajak
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK di tahun 2026 dan langsung menyita perhatian publik karena menyasar sektor perpajakan.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dugaan Suap Rp4 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Nilai suap yang diberikan mencapai Rp4 miliar.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Semula, nilai kekurangan pajak tercatat sekitar Rp75 miliar, namun kemudian “disesuaikan” menjadi Rp15,7 miliar.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem perpajakan nasional.
Penggeledahan Berlapis
Sebelum menggeledah kantor pusat DJP, KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan kantor pusat DJP dilakukan untuk memperluas penelusuran alur dugaan suap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta untuk mengamankan dokumen yang relevan dengan penyidikan.
Sektor Pajak dalam Sorotan
Kasus ini kembali menempatkan sektor perpajakan dalam sorotan publik. Sebagai lembaga yang berperan strategis dalam menghimpun penerimaan negara, DJP dituntut menjaga integritas dan profesionalisme aparaturnya.
Pengamat menilai, langkah KPK yang menyasar langsung institusi perpajakan merupakan sinyal kuat bahwa praktik korupsi di sektor vital negara tidak akan ditoleransi. Di sisi lain, sikap kooperatif DJP dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus suap pajak selalu berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. Pajak yang dibayarkan wajib pajak seharusnya dikelola secara transparan dan adil. Ketika terjadi praktik pengaturan pajak melalui suap, kepercayaan publik dapat tergerus.
Oleh karena itu, proses hukum yang transparan dan tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Dukungan institusi seperti DJP terhadap penyidikan KPK menjadi faktor krusial dalam upaya tersebut.
Komitmen Reformasi dan Pengawasan
Pemerintah selama beberapa tahun terakhir terus mendorong reformasi birokrasi dan penguatan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Kasus ini menjadi ujian nyata sejauh mana sistem pengawasan tersebut berjalan efektif.
Langkah KPK mengungkap kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap individu yang terlibat, tetapi juga terhadap sistem dan prosedur yang membuka celah terjadinya penyimpangan.
Menanti Perkembangan Penyidikan
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara dugaan suap tersebut. Penggeledahan kantor pusat DJP menunjukkan bahwa penyidikan masih berkembang dan belum berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru atau pengungkapan peran pihak lain dalam kasus ini. Di sisi lain, komitmen DJP dan Kemenkeu untuk bersikap kooperatif diharapkan dapat mempercepat proses hukum.
Ujian Integritas Sistem Perpajakan
Kasus penggeledahan kantor pusat DJP terkait dugaan suap ini menjadi ujian penting bagi integritas sistem perpajakan Indonesia. Di satu sisi, penegakan hukum yang tegas menunjukkan negara hadir melawan korupsi. Di sisi lain, pembenahan internal menjadi keharusan agar kasus serupa tidak terulang.
Dengan proses hukum yang transparan dan dukungan penuh dari institusi terkait, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berujung pada sanksi bagi pelaku, tetapi juga memperkuat fondasi tata kelola perpajakan yang bersih dan berintegritas.
Baca Juga : Inpres Diskresi Dinilai Penting Percepat Pemulihan Aceh
Cek Juga Artikel Dari Platform : indosiar

