koronovirus.site – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis usaha komersial tanpa terkecuali, baik yang memutar lagu melalui CD, radio, TV, hingga layanan streaming digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
Kewajiban Bayar Royalti Sesuai UU Hak Cipta
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menjelaskan bahwa pembayaran royalti untuk pemutaran musik di ruang publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
“Berlangganan layanan streaming musik tidak dapat dijadikan dasar sah untuk memperdengarkan musik di ruang publik. Layanan streaming bersifat personal, sedangkan pemutaran di ruang usaha masuk dalam kategori penggunaan komersial,” ujar Agung dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).
Artinya, meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan musik digital, mereka tetap wajib membayar lisensi tambahan untuk pemakaian musik secara komersial di ruang publik.
Proses Pembayaran Lebih Mudah Lewat LMKN
Untuk mempermudah proses administrasi, pemerintah menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak yang menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu.
Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah kepada setiap pencipta lagu atau label musik.
Mekanisme kolektif ini dianggap lebih praktis, transparan, dan memastikan hak ekonomi seniman terlindungi. Dana yang terkumpul akan didistribusikan secara adil kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
UMKM Dapat Keringanan Royalti
DJKI memastikan skema pembayaran royalti tidak memberatkan semua pelaku usaha. Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan opsi keringanan atau pembebasan tarif berdasarkan beberapa kriteria, seperti:
- Luas ruang usaha
- Kapasitas pengunjung
- Tingkat pemanfaatan musik dalam kegiatan harian
Kebijakan ini dibuat agar UMKM tetap bisa memanfaatkan musik untuk mendukung suasana usaha mereka, tanpa khawatir terbebani biaya tinggi.
Menanggapi Kekhawatiran Pelaku Usaha
Beberapa pelaku usaha mengaku enggan memutar lagu-lagu Indonesia untuk menghindari kewajiban membayar royalti. Namun, DJKI menilai pandangan tersebut keliru.
“Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional,” jelas Agung.
Menurut DJKI, royalti tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi seniman, tetapi juga mendorong keberlangsungan industri musik dan kreatif nasional.
Manfaat Royalti bagi Industri Kreatif
Pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi ekosistem kreatif di Indonesia.
Dengan adanya royalti, seniman memiliki sumber pendapatan yang layak sehingga dapat terus berkarya dan menghadirkan musik berkualitas.
Selain itu, kesadaran membayar royalti menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat, di mana semua pihak yang terlibat – mulai dari penulis lagu, produser, hingga pelaku usaha – saling mendukung untuk berkembang.
Edukasi dan Kesadaran Publik
Pemerintah melalui DJKI terus mendorong edukasi tentang pentingnya menghargai hak cipta di masyarakat.
Upaya ini meliputi sosialisasi di berbagai sektor usaha, mulai dari hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga transportasi publik yang sering memutar musik untuk pelanggan.
Dengan kesadaran kolektif ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, dan publik dapat menikmati musik di ruang-ruang komersial dengan cara yang legal dan etis.
Kesimpulan
Kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di ruang publik adalah langkah penting untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu dan memastikan industri kreatif nasional terus berkembang.
Melalui mekanisme LMKN, proses pembayaran menjadi lebih mudah, transparan, dan tidak memberatkan pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang mendapat keringanan.
Dengan mematuhi aturan ini, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari pelanggaran hukum, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung ekosistem musik Indonesia yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Cek juga platform artikel paling baru di beritapembangunan

