Pemulihan pascabencana di Aceh kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai pemerintah pusat perlu segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang diskresi hukum guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana. Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat kinerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang saat ini tengah bekerja di Aceh.
Usulan tersebut disampaikan pemerhati politik dan pemerintahan Risman Rachman, menanggapi kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah terkait efektivitas kerja Satgas Pemerintah. Menurut Fadhlullah, Satgas yang dibentuk pemerintah pusat belum memiliki kekuatan eksekusi yang setara dengan BRR Aceh-Nias yang pernah beroperasi pascatsunami 2004.
Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah yang digelar di Hotel Daka, Banda Aceh.
Kekhawatiran Daerah atas Lambannya Birokrasi
Risman menilai kegelisahan Wakil Gubernur Aceh sebagai sikap yang objektif dan berangkat dari kepentingan melindungi masyarakat daerah. Ia menegaskan, trauma masyarakat Aceh terhadap lambannya penanganan pascabencana di masa lalu masih sangat membekas.
“Beliau tidak ingin rakyat Aceh kembali menjadi korban lambannya prosedur administratif pusat,” kata Risman dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).
Menurut Risman, tanpa diskresi yang jelas dan kuat secara hukum, Satgas berpotensi terjebak dalam rantai birokrasi kementerian teknis. Padahal, kondisi darurat pascabencana menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan keberanian mengambil keputusan di lapangan.
Diskresi sebagai Instrumen Percepatan
Diskresi hukum melalui Inpres dinilai dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi Satgas untuk mengambil keputusan strategis tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang. Diskresi ini bukan dimaksudkan untuk mengabaikan aturan, melainkan sebagai mekanisme khusus dalam kondisi luar biasa.
Risman menjelaskan, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa percepatan pemulihan Aceh pascatsunami 2004 tidak lepas dari kewenangan luas yang dimiliki BRR Aceh-Nias. Lembaga tersebut mampu mengeksekusi program lintas sektor secara cepat karena memiliki payung hukum yang kuat dan langsung berada di bawah Presiden.
“Spirit itulah yang sekarang perlu dihadirkan kembali, tentu dengan menyesuaikan konteks hukum dan tata kelola saat ini,” ujarnya.
Empat Pilar Kekuatan Satgas Pemerintah
Meski demikian, Risman berpandangan bahwa skema pemulihan pascabencana yang saat ini dijalankan pemerintah sejatinya telah dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi. Berdasarkan telaah terhadap Keppres Nomor 1 Tahun 2026, ia menyebut terdapat empat pilar utama yang menjadi kekuatan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah.
Pertama, keberadaan Rencana Induk (Master Plan) yang bersifat mengikat bagi 15 kementerian dan lembaga. Dengan adanya rencana induk ini, seluruh program pemulihan berada dalam satu komando terpadu dan mengurangi potensi tumpang tindih kebijakan.
“Rencana Induk ini membuat kementerian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Semua harus tunduk pada satu peta jalan pemulihan Aceh,” jelas Risman.
Kedua, kewajiban Satgas untuk melaporkan perkembangan langsung kepada Prabowo Subianto setiap dua bulan. Mekanisme ini memungkinkan Presiden mengambil keputusan cepat apabila terjadi kebuntuan di tingkat kementerian atau lembaga.
“Dengan laporan langsung ke Presiden, bottleneck birokrasi bisa segera diputus,” tambahnya.
Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana. Menurut Risman, keputusan ini strategis karena Mendagri memiliki kewenangan koordinatif yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Peran Mendagri dinilai krusial dalam mengurai persoalan administratif klasik seperti perizinan, status lahan, dan sinkronisasi program daerah dengan kebijakan pusat.
Keempat, peran Satgas Galapana DPR RI sebagai pengawas. Satgas yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini dinilai memiliki posisi strategis untuk menjembatani komunikasi politik apabila muncul kendala anggaran atau teknis di kementerian.
“Jika ada hambatan di kementerian teknis, Satgas Galapana DPR dapat melakukan komunikasi langsung untuk membuka kebuntuan, sebagaimana sudah dilakukan sejak awal,” kata Risman.
Mengapa Inpres Diskresi Tetap Diperlukan?
Meski empat pilar tersebut sudah ada, Risman menilai Inpres diskresi tetap dibutuhkan sebagai lapisan pengaman tambahan. Inpres dapat mempertegas keberanian pejabat lapangan dalam mengambil keputusan cepat tanpa takut tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam praktik birokrasi Indonesia, pejabat sering kali ragu bertindak karena kekhawatiran terhadap risiko hukum, terutama dalam penggunaan anggaran dan pengadaan barang/jasa. Inpres diskresi dapat menjadi payung hukum yang memberi kepastian dan perlindungan.
“Diskresi bukan berarti kebal hukum, tetapi memberi kepastian bahwa tindakan cepat dalam kondisi darurat dilindungi negara,” tegas Risman.
Dampak Langsung bagi Masyarakat Aceh
Bagi masyarakat Aceh, percepatan pemulihan bukan sekadar soal infrastruktur. Pemulihan akses jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan irigasi sangat menentukan keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Keterlambatan rehabilitasi berpotensi memperpanjang penderitaan masyarakat, meningkatkan angka kemiskinan, dan memperlambat pemulihan ekonomi daerah. Karena itu, keberanian mengambil langkah diskresi dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat.
Menjaga Kepercayaan Publik
Risman juga menekankan bahwa kecepatan pemulihan pascabencana sangat berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap negara. Aceh memiliki sejarah panjang relasi dengan pemerintah pusat, sehingga sensitivitas terhadap isu keadilan dan kehadiran negara sangat tinggi.
“Pemulihan Aceh bukan hanya soal teknis, tapi juga soal kepercayaan. Negara harus hadir cepat, tegas, dan terasa,” ujarnya.
Penutup
Usulan penerbitan Inpres diskresi dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan pemulihan Aceh berjalan cepat, terkoordinasi, dan efektif. Meski kerangka Satgas Pemerintah sudah memiliki fondasi kuat melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2026, diskresi hukum dipandang perlu untuk menghilangkan keraguan birokrasi dan mempercepat eksekusi di lapangan.
Dengan dukungan politik, pengawasan DPR, serta kepemimpinan langsung Presiden, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dapat berjalan lebih optimal. Bagi masyarakat Aceh, percepatan ini bukan sekadar harapan, melainkan kebutuhan mendesak agar kehidupan dapat kembali pulih pascabencana.
Baca Juga : Lebih dari 100 Aparat Keamanan Tewas dalam Protes Iran
Cek Juga Artikel Dari Platform : capoeiravadiacao

