Dukungan DPRD atas Kebijakan Pemprov DKI
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta mulai tahun depan mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap sektor pendidikan yang selama ini turut menopang layanan publik di ibu kota.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, fasilitas pendidikan memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat sehingga tidak selayaknya dibebani pajak properti.
“Kami sangat mendukung. Fasilitas pendidikan dan kesehatan sebaiknya memang tidak dipungut PBB,” ujar Subki, Minggu (28/12/2025).
Pendidikan sebagai Layanan Publik Strategis
Subki menegaskan bahwa pendidikan tidak dapat disamakan dengan objek pajak komersial lainnya. Sekolah, baik negeri maupun swasta, menjalankan fungsi pelayanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Sekolah swasta, khususnya, memiliki kontribusi besar dalam menampung peserta didik yang tidak seluruhnya dapat ditampung sekolah negeri. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan PBB-P2 dianggap sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis sekolah swasta dalam sistem pendidikan Jakarta.
“Kalau fasilitas pendidikan dibebani pajak tinggi, tentu akan berdampak pada biaya operasional dan ujungnya bisa membebani orang tua murid,” kata Subki.
Banyak Alternatif Sumber Pajak Daerah
Menanggapi kekhawatiran berkurangnya penerimaan daerah akibat pembebasan PBB sekolah swasta, Subki menilai hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, masih banyak objek pajak lain yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah.
“Masih banyak objek pajak lain yang bisa dikenakan PBB. Kalau yang seperti ini digratiskan, saya mendukung. Insya Allah, luar biasa,” ucapnya.
Ia meyakini bahwa kontribusi PBB dari sekolah swasta tidak signifikan jika dibandingkan dengan potensi pajak dari sektor lain seperti properti komersial, kawasan bisnis, dan hunian mewah di Jakarta.
Dampak Positif bagi Operasional Sekolah Swasta
Subki berharap pembebasan PBB-P2 dapat memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pengelola sekolah swasta. Dengan dihapusnya kewajiban pajak tersebut, anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan produktif.
Beberapa kebutuhan yang dimaksud antara lain peningkatan kualitas tenaga pengajar, perbaikan fasilitas belajar, pengadaan sarana digital, hingga pemberian subsidi bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Kalau PBB digratiskan, tentu pihak sekolah lebih diuntungkan. Mudah-mudahan ini juga tidak mengganggu cash flow pemerintah,” ujarnya.
Menjaga Keseimbangan Fiskal Daerah
Meski mendukung penuh kebijakan ini, Subki mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan fiskal daerah. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembebasan pajak tersebut tidak mengganggu kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program-program prioritas lainnya.
Namun, ia optimistis kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap keuangan daerah. Menurutnya, potensi kehilangan pendapatan dari PBB sekolah swasta relatif kecil dibandingkan manfaat sosial yang dihasilkan.
“Insya Allah tidak seberapa, karena masih banyak potensi pajak lainnya,” katanya.
Landasan Hukum Pembebasan PBB Sekolah
Sebagai dasar kebijakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen bagi seluruh sekolah swasta jenjang SD, SMP, dan SMA di Jakarta mulai tahun depan.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas keluhan pengelola sekolah swasta yang selama ini merasa terbebani oleh kewajiban pajak, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional pendidikan.
Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif dan berkeadilan.
Mendorong Peningkatan Mutu Pendidikan
Pembebasan PBB-P2 diharapkan tidak hanya meringankan beban sekolah, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan. Sekolah memiliki kesempatan lebih besar untuk berinvestasi pada kualitas pembelajaran tanpa harus menaikkan biaya pendidikan.
Subki menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Jakarta, yang menjadi kunci daya saing daerah di masa depan.
“Kalau pendidikan makin baik, dampaknya jangka panjang untuk masyarakat dan daerah,” tuturnya.
Efek Jangka Panjang bagi Akses Pendidikan
Selain kualitas, aspek akses pendidikan juga menjadi perhatian. Dengan beban pajak yang lebih ringan, sekolah swasta diharapkan dapat menahan kenaikan biaya pendidikan, sehingga akses masyarakat terhadap layanan pendidikan tetap terjaga.
Bagi keluarga menengah dan rentan, stabilitas biaya pendidikan menjadi faktor penting dalam memastikan anak-anak mereka tetap bersekolah.
Penutup: Kebijakan yang Berpihak pada Kepentingan Publik
Pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta dinilai sebagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik dan selaras dengan fungsi pendidikan sebagai layanan dasar. Dukungan dari DPRD DKI Jakarta menunjukkan adanya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam memajukan sektor pendidikan.
Dengan pengelolaan fiskal yang cermat serta optimalisasi sumber pendapatan lain, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah. Ke depan, langkah ini dapat menjadi contoh bagaimana kebijakan pajak digunakan secara strategis untuk mendorong kualitas hidup masyarakat Jakarta.
Baca Juga : Wagub Rano Nilai Protes UMP Jakarta 2026 Hal yang Wajar
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : suarairama

