Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh wilayah di provinsi tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah penetapan UMK Kota Depok yang kini menembus angka Rp5,5 juta. Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Berdasarkan keputusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Kota Depok tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.522.662. Angka ini mengalami kenaikan 6,29 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kenaikan UMK Depok Tertinggi di Jawa Barat
Dengan nominal Rp5,5 juta lebih, UMK Kota Depok kembali masuk dalam jajaran upah minimum tertinggi di Jawa Barat. Kenaikan ini mencerminkan dinamika ekonomi Depok sebagai kota penyangga ibu kota yang memiliki biaya hidup relatif tinggi, pertumbuhan sektor jasa yang pesat, serta konsentrasi tenaga kerja formal yang besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono, menjelaskan bahwa besaran kenaikan tersebut telah melalui proses pembahasan panjang dan sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok. Rekomendasi itu menggunakan alpha 0,75, yang setara dengan kenaikan 6,29 persen.
“Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alpha 0,75 atau 6,29 persen,” jelas Sidik Mulyono kepada media, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, penetapan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Kota Depok.
Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Sidik menegaskan bahwa UMK Kota Depok 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Artinya, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Depok wajib menyesuaikan struktur pengupahan karyawan sesuai dengan ketentuan tersebut.
Pemerintah daerah berharap perusahaan dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Ketaatan terhadap UMK dinilai tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Dengan kenaikan UMK ini, kami berharap perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak pekerja. Jika hak pekerja terpenuhi, semangat kerja akan meningkat dan produktivitas perusahaan juga akan lebih baik,” ujar Sidik.
Dampak Positif bagi Pekerja
Bagi para pekerja di Kota Depok, kenaikan UMK ini menjadi kabar baik di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat. Harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, perumahan, hingga pendidikan menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja perkotaan.
Dengan UMK Rp5,5 juta, diharapkan daya beli pekerja meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan dasar secara lebih layak. Kenaikan ini juga dipandang sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pekerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sejumlah serikat pekerja di Depok sebelumnya telah mendorong agar UMK 2026 mengalami penyesuaian signifikan, mengingat tingginya indeks biaya hidup di wilayah tersebut. Penetapan ini dinilai sebagai titik temu antara aspirasi pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Tantangan bagi Dunia Usaha
Di sisi lain, kenaikan UMK juga menghadirkan tantangan bagi dunia usaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Penyesuaian struktur pengupahan membutuhkan perencanaan keuangan yang matang agar operasional perusahaan tetap berjalan stabil.
Namun demikian, pemerintah daerah menilai kenaikan ini masih berada dalam batas wajar dan tidak memberatkan secara berlebihan. Kenaikan 6,29 persen dinilai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jawa Barat, serta memberikan ruang adaptasi bagi pengusaha.
Pemprov Jawa Barat juga terus mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja agar implementasi UMK berjalan lancar tanpa memicu konflik hubungan industrial.
Depok sebagai Kota dengan Daya Tarik Tenaga Kerja
Sebagai salah satu kota dengan UMK tertinggi di Indonesia, Kota Depok semakin memperkuat posisinya sebagai magnet tenaga kerja. Kedekatan geografis dengan Jakarta, akses transportasi yang terus berkembang, serta pertumbuhan sektor pendidikan, jasa, dan teknologi menjadikan Depok sebagai tujuan bekerja bagi banyak pencari kerja.
UMK yang kompetitif dinilai mampu menarik tenaga kerja berkualitas, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan di wilayah tersebut. Pemerintah Kota Depok berharap hal ini sejalan dengan visi pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.
Harapan Pemerintah Daerah
Sidik Mulyono menegaskan bahwa kenaikan UMK bukan hanya soal angka, tetapi juga soal peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah berharap kesejahteraan pekerja yang meningkat dapat berdampak positif pada stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok dan menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis,” tandasnya.
Ke depan, Pemkot Depok bersama Pemprov Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan pengupahan agar tetap adaptif terhadap kondisi ekonomi, sekaligus berpihak pada keadilan bagi pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Dengan ditetapkannya UMK Kota Depok 2026 sebesar Rp5,5 juta, pemerintah berharap tahun depan menjadi momentum pemulihan dan penguatan ekonomi, di mana pekerja lebih sejahtera dan perusahaan semakin produktif.
Baca Juga : Misa Natal Santa Theresia Jember Perkuat Persatuan Umat
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : liburanyuk

